🌱 Lihat pencemaran atau kerusakan lingkungan? Laporkan ke layanan pengaduan DLH tinggimoncong!
Jl. Lingkungan No. 1, tinggimoncong (0741) 518269 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Layanan DLH tinggimoncong

Berbagai layanan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup untuk masyarakat tinggimoncong yang bersih, sehat, dan lestari.

1. Pengelolaan Sampah & Kebersihan

Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di tinggimoncong: pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, pengoperasian TPA, penyapuan jalan, serta kebersihan taman dan ruang publik.

Lingkup Layanan

  • Pengangkutan sampah rumah tangga dan kawasan
  • Pengelolaan TPS, TPS3R, dan TPA
  • Penyapuan jalan protokol dan kebersihan ruang publik
  • Penyediaan dan pemeliharaan tempat sampah umum
  • Penjadwalan ritase pengangkutan per wilayah

Cara Mengajukan Layanan

  1. Ajukan permohonan pengangkutan/penambahan TPS via kantor DLH tinggimoncong atau RT/RW.
  2. Petugas melakukan survei lokasi dan kebutuhan.
  3. Penjadwalan ritase pengangkutan sesuai zona layanan.
  4. Pemantauan rutin dan evaluasi kebersihan wilayah.
Pilah dari rumah: pisahkan sampah organik dan anorganik untuk mempermudah pengelolaan dan daur ulang.

2. Pengaduan & Pengendalian Pencemaran

Penanganan pengaduan dan pengendalian pencemaran lingkungan di tinggimoncong, mencakup pencemaran air, udara, tanah, serta pengawasan limbah industri dan B3.

Jenis Pengaduan yang Ditangani

  • Pencemaran air sungai, sumur, dan saluran akibat limbah
  • Pencemaran udara: asap, debu, dan bau menyengat
  • Pembuangan limbah industri tanpa izin
  • Kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan hijau
  • Pencemaran tanah akibat limbah B3

Cara Melapor

  1. Sampaikan aduan melalui hotline, email, atau loket pengaduan DLH tinggimoncong.
  2. Lampirkan lokasi, foto/bukti, dan kronologi singkat kejadian.
  3. Tim turun melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel.
  4. Penindakan sesuai ketentuan dan pemberitahuan hasil kepada pelapor.

3. Persetujuan Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL)

Pelayanan penerbitan persetujuan lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha bagi kegiatan usaha di tinggimoncong, sesuai tingkat dampaknya terhadap lingkungan.

Jenis Dokumen Lingkungan

  • AMDAL, Untuk usaha/kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan.
  • UKL-UPL, Untuk usaha/kegiatan dengan dampak tidak penting namun perlu pengelolaan.
  • SPPL, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan untuk usaha kecil.

Syarat Umum

  • Surat permohonan dan identitas pemrakarsa (KTP/akta usaha)
  • Dokumen rencana kegiatan dan lokasi (denah/peta)
  • Dokumen lingkungan sesuai jenis (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  • Kesesuaian dengan tata ruang wilayah tinggimoncong

4. Ruang Terbuka Hijau & Pertamanan

Penyediaan, penataan, dan pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) di tinggimoncong: taman kota, jalur hijau, hutan kota, dan penghijauan kawasan.

Lingkup Layanan

  • Penataan dan pemeliharaan taman kota dan jalur hijau
  • Penanaman dan perawatan pohon peneduh jalan
  • Pengembangan hutan kota dan taman keanekaragaman hayati
  • Permohonan penebangan/pemangkasan pohon (dengan kajian)
  • Penyediaan bibit tanaman untuk gerakan penghijauan

Masyarakat dapat mengajukan permohonan bibit, pemangkasan pohon yang membahayakan, atau usulan penghijauan lingkungan melalui DLH tinggimoncong.

5. Konservasi & Keanekaragaman Hayati

Upaya perlindungan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di tinggimoncong agar tetap lestari dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.

Program Konservasi

  • Perlindungan dan pemulihan kawasan lindung serta mata air
  • Rehabilitasi lahan kritis dan penghijauan daerah tangkapan air
  • Perlindungan keanekaragaman hayati flora dan fauna lokal
  • Pengendalian kerusakan lingkungan dan adaptasi perubahan iklim
  • Kerja sama dengan komunitas dalam menjaga kawasan ekologis

Program konservasi dilaksanakan bersama masyarakat, akademisi, dan komunitas lingkungan demi keberlanjutan ekosistem tinggimoncong.

6. Bank Sampah & Edukasi Lingkungan

Pembinaan bank sampah, gerakan daur ulang, dan edukasi lingkungan untuk mendorong partisipasi masyarakat tinggimoncong dalam pengurangan sampah.

Lingkup Layanan

  • Pendampingan pembentukan dan pengelolaan bank sampah
  • Kampanye 3R (reduce, reuse, recycle) dan pengomposan
  • Edukasi lingkungan untuk sekolah (Adiwiyata), komunitas, dan UMKM
  • Pelatihan pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomi
  • Pembinaan kampung iklim dan komunitas peduli lingkungan

Permohonan pembinaan bank sampah atau edukasi lingkungan dapat diajukan melalui (0741) 518269 atau [email protected].

Layanan Pengaduan

🌱 Laporkan Pencemaran & Kerusakan Lingkungan

DLH tinggimoncong tinggimoncong membuka layanan pengaduan lingkungan bagi masyarakat. Jika Anda menemukan pencemaran air, udara, tanah, atau kerusakan lingkungan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Sampaikan Pengaduan